Sabtu, 07 Agustus 2010

Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tanggal 16 September 2009, No. 46/M-DAG/PER/9/2009, yang mulai diberlakukan efektif sejak tanggal 1 Juli 2010. Ini merupakan perubahan dari PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 September 2007, tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan.
Sekedar kilas balik, berdasarkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.9/M-DAG/PER/3/2006, terhadap SIUP diberikan kelasifikasi sebagai berikut:

1. SIUP Kecil (Warna Putih), diberikan untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 200jt.
2. SIUP Menengah (warna biru) diberikan untuk Perusahaan dengan kekayaan
bersih di atas Rp.200jt sampai dengan Rp. 500jt.
3. SIUP Besar (Warna Kuning) diberikan untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp.500jt.

Klasifikasi tersebut sekarang sudah mengalami pergeseran. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1,2, dan 3 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tersebut, klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah di ubah menjadi sebagai berikut :

1. Klasifikasi Perusahaan Kecil, adalah untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50jt sampai   dengan maksimum Rp. 500jt.
2. Klasifikasi Perusahaan Menengah, adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500jt sampai dengan maksimum Rp. 10 Milyar.
3. Klasifikasi Perusahaan Besar adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar.

Bagaimana dengan perusahaan yang kekayaan bersihnya kurang dari Rp. 50jt? Dalam pasal 2 ayat 3 Permendag tersebut disebutkan bahwa selain 3 klasifikasi di atas, maka perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50jt masuk ke dalam kategori Perusahaan Perdagangan Mikro, dan karenanya akan diberikan SIUP MIKRO.

URUS SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
1. URUS SIUP PENERBITAN BARU
2. URUS SIUP PERUBAHAN GANTI DIREKTUR
3. URUS SIUP PERUBAHAN PENINGKATAN MODAL
4. URUS SIUP PERUBAHAN PINDAH ALAMAT
Syarat :
1. Foto Copy KTP Direktur Utama
2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman.
3. Asli Izin Domisili Perusahaan
4. Foto Copy NPWP
5. Pass Foto Direktur Utama 3 x 4= 4 Pcs berwarna
6. Asli Surat Keterangan dari Gedung apabila kantor di Gedung dan apabila di Ruko Sewa Menyewa Kantor

MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa dan wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

BIAYA PENGURUSAN SIUP


BESAR                 Rp. 1.500.000   35 Hari Kerja
MENENGAH       Rp. 1.000.000     7 Hari Kerja
KECIL                  Rp.    900.000     7 Hari Kerja